Temanggung, 25 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan legalitas pelaku usaha di desa, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP mengadakan program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha lokal. Acara ini berlangsung di Balai Desa Gentingsari dan dihadiri oleh para pelaku usaha yang belum memiliki NIB.
Legalitas yang wajib dimiliki oleh pengusaha salah satunya adalah NIB. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis. Legal berarti memiliki izin atau diakui oleh pemerintah. Manfaat dari memiliki legalitas usaha :
-
Mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
-
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
-
Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan
-
Mendapatkan kemudahan terkait pemberdayaan dari pemerintah
Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh Usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Penanaman Modal Asing. Jika pelaku usaha tidak memiliki NIB, maka para pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi seperti : teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Untuk memperoleh NIB, para pelaku usaha dapat mengunjungi situs web OSS (https://oss.go.id/).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan NIB, pelaku usaha di Desa Gentingsari dapat menghubungi kantor desa atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook